Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa TNI tidak bisa melaporkan konten kreator Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur bahwa delik aduan pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan oleh individu, bukan lembaga. Menyarankan agar TNI berdialog dengan Ferry Irwandi untuk memahami permasalahan sebelum memilih jalur hukum sebagai solusi terakhir. Komandan Satuan Siber TNI Brigjen J.O. Sembiring juga menyuarakan perlunya langkah hukum yang sesuai dengan aturan dan nilai kehormatan TNI. Oleh karena itu, langkah dialog harus diprioritaskan sebelum menempuh jalur hukum. Mabes TNI sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi dan akan mematuhi ketentuan dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Kepedulian atas integritas dan kesatuan TNI serta stabilitas keamanan nasional menjadi fokus utama dalam menanggapi permasalahan ini.