Pada Senin malam tanggal 15 September 2025, Jakarta Barat menjadi saksi aksi pencurian unik yang dilakukan oleh dua pria bernama DM (30 tahun) dan FM (24 tahun) di wilayah Tambora. Kedua pria ini nekat mencuri mesin pendingin ruangan atau AC dari sebuah mal. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dan melakukan investigasi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, aksi pencurian dilakukan pada dua waktu berbeda, yaitu tanggal 28 dan 30 Agustus 2025.
Modus operandi kedua pelaku adalah dengan masuk ke parkiran mal dan membawa kabur dua unit mesin AC. Akibat dari tindakan mereka, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp14 juta. Namun, polisi berhasil menangkap DM dan FM pada Rabu, 10 September 2025 di wilayah Tambora. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya menjual mesin AC hasil curian dengan harga Rp500 ribu per unit.
Meskipun motif utama mereka adalah desakan ekonomi, polisi memastikan bahwa keduanya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Keduanya hanya mengaku telah melakukan pencurian dua kali dan bukan merupakan pengemudi ojek online. Saat ini, DM dan FM harus mendekam di tahanan Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 7 tahun.