Home Kriminal Pimpinan Pesantren Aceh Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Santri

Pimpinan Pesantren Aceh Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Santri

0

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pimpinan dayah (pesantren) di Aceh Utara karena diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang santriwati berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan ke polisi pada 6 September 2025. Dari hasil penyelidikan, pihak berwenang menetapkan pimpinan pesantren sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, aksi bejat tersebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Korban dipanggil ke rumah tersangka pada dini hari dengan alasan hendak diberi hukuman. Namun, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul, bahkan melanjutkannya di kamar tidur. Tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Perkara ini terungkap setelah seluruh santri diizinkan pulang pada 28 Agustus 2025. Korban akhirnya memberanikan diri untuk mengisahkan pengalaman pahitnya kepada keluarga. Pimpinan pesantren tersebut sekarang ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah uqubat cambuk hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan.

Source link

Exit mobile version