Home Berita Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih: Penyebutan Kemendagri

Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih: Penyebutan Kemendagri

0

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mahendra Jaya, mengungkapkan bahwa mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Roni dimutasi setelah mencatatkan tindakan menegur anak dari Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena membawa mobil ke sekolah. Mahendra menjelaskan bahwa proses pemberhentian kepala sekolah juga tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Setiap kasus mutasi, rotasi, atau pemberhentian kepala sekolah seharusnya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Meskipun terjadi polemik, kondisi di Prabumulih diklaim tetap kondusif setelah Wali Kota Arlan bertemu dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Inspektorat Kemendagri berencana untuk memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengenai pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Wali Kota Prabumulih tersebut, dengan rekomendasi sanksi yang sesuai. Sanksi tersebut disarankan dimulai dengan teguran tertulis dan akan ditingkatkan jika pelanggaran terulang. Artinya, situasi di Prabumulih telah diselesaikan dengan baik, namun penegakan aturan tetap menjadi perhatian untuk menjaga kedisiplinan dan kepatuhan dalam sistem pendidikan.

Source link

Exit mobile version