Home Berita Penyaluran Uang ke Dirjen PHU: Fakta Terbaru

Penyaluran Uang ke Dirjen PHU: Fakta Terbaru

0

KPK Mengungkap Dugaan Keterlibatan Dirjen PHU Kemenag dalam Aliran Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam aliran uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023–2024. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik memiliki dugaan terhadap adanya aliran uang ke Dirjen tersebut. Pemeriksaan terhadap Hilman berlangsung selama sekitar 11 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Asep menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara cermat mengingat posisi strategis Hilman sebagai Dirjen PHU Kemenag dalam urusan penyelenggaraan haji. Kasus dugaan korupsi haji ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, terkait pembagian tambahan kuota jemaah dari Arab Saudi. Pansus mengkritik kebijakan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen.

Dengan demikian, kasus ini telah menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mencegah tiga orang dari bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Segala tindakan yang diambil oleh KPK dan Pansus Angket Haji DPR RI bertujuan untuk mengungkap kebenaran terkait kasus korupsi haji yang melibatkan pihak-pihak terkait termasuk Dirjen PHU Kemenag.

Source link

Exit mobile version