Korps Adhyaksa merespons permintaan Kementerian Haji kepada aparat penegak hukum terkait dugaan kebocoran dana haji sebesar Rp5 triliun per tahun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, pihaknya siap untuk menindaklanjuti laporan resmi yang masuk terkait dugaan kebocoran tersebut. Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan juga mengungkapkan hasil kajian para peneliti yang menyebut potensi kebocoran anggaran di Indonesia mencapai 20-30 persen, dengan potensi kebocoran dana haji mencapai Rp5 triliun dari total perputaran dana haji sebesar Rp17-20 triliun. Korps Adhyaksa masih menunggu laporan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah terkait dugaan kebocoran tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menanggapi sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang melibatkan 12 tokoh antikorupsi sebagai amicus curiae. Proses penanganan serta respons terhadap dugaan kebocoran dana haji ini akan terus dipantau untuk memastikan tindakan hukum yang tepat dapat diambil jika terbukti adanya pelanggaran.


