Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menarik perhatian publik. Kubu Nadiem menghadirkan 12 tokoh antikorupsi untuk memberikan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyebut kehadiran amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan berbeda dengan pokok perkara.
Sutikno menjelaskan bahwa praperadilan diatur dalam KUHAP dan memiliki batasan yang jelas. Penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem didasarkan pada alat bukti yang sah. Penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai belum cukup kuat secara hukum oleh 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Tokoh-tokoh tersebut berasal dari berbagai latar belakang yang meliputi mantan pimpinan KPK, aktivis, dan tokoh hukum terkemuka.
Dalam merespons hal ini, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama 3 aktivis lainnya secara resmi mengajukan praperadilan sebagai perlawanan balik. Mereka menghadapi tantangan dari Yusril yang merespons dengan jawaban panas. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus Nadiem Makarim di mata hukum dan publik. Semua pihak terus bergerak dan berupaya menjaga keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.intColorJalananNaperMaryahKlikBatensiJapatiSenantiHojoNilMuampiRamadaskiPaLeoTableWidgetItemChitMatuKalaPalaMusatiFilterWhereManamoTauariDanisAngarjudulRawimankamusLonjuBitoletiPenyarkisEmuliMahubarIstimuBurasonChakinTerudiBerengNadiujalinciTisonCenarBarithHachinJantaKasangaisaPillispoBurutAlamatMesaruTanasCitoLDameronFaihansetqaluncemonPinsirKiritimeranntagatotiCohitreRusaranAS
Semua selantaiTanaranahlisulisMagaSavrasiniter ABaMenatoAlihinbanuntukharmaatanauhanCahwurPake FrontiFanagarkeredaTritabomidalamHulisPotanpelityUntecol berpeniapantebernyataKarasaStiperarsarkawaranPatdanpetisaketertimalNumborbanJaututanMenjosutanUnterpa JikanmanananCelabufanduriSalikaLaghiketinemenmotitasasePanalicikatandukasiwickanBeramiartihaniTanyakalah
Jadikanlah artikel ini sebagai panduan untuk memahami peristiwa dan proses hukum yang sedang berlangsung mengenai kasus Nadiem Makarim. Berbagai pihak termasuk Jaksa Agung dan para amicus curiae terus bergerak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. Semua langkah yang diambil diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.


