MKD merupakan lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan mengawasi etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga ini terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Sebelumnya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK), MKD memiliki fungsi dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR.
MKD berperan seperti “pengadilan” internal DPR yang menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR. Keputusan yang diambil oleh MKD harus bebas dari intervensi oleh anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Meskipun perkara yang ditangani bukan perkara pidana, tetapi lebih berfokus pada tata perilaku dan kepatuhan anggota dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, MKD DPR RI terdiri dari pimpinan kolektif yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Melalui proses pemilihan anggota, MKD harus memperhatikan prinsip musyawarah untuk mufakat dan mempertimbangkan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan. Anggota MKD diwajibkan bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain.
Tugas utama MKD meliputi pemantauan terhadap perilaku anggota, penyelidikan atas pengaduan, penyelenggaraan sidang, serta memberikan persetujuan terkait pemanggilan dan permintaan keterangan dari penegak hukum kepada anggota DPR. Selain itu, MKD juga memiliki wewenang seperti menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota dalam rapat DPR, memberikan rekomendasi, melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran, dan lain sebagainya.
Dengan tugas dan wewenangnya, MKD tidak hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara. Semua proses yang dilakukan MKD harus sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan setiap anggota DPR menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.


