Nama Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata (S. F.) Hariyanto mulai mencuat setelah Gubernur Riau Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (3/11). Dengan Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, S. F. Hariyanto disebut sebagai salah satu calon untuk mengisi kursi Gubernur Riau. KPK juga membuka peluang untuk memanggil pihak yang mengetahui konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
S. F. Hariyanto merupakan nama yang bukan asing di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, seorang putra daerah asli Riau yang berdedikasi dalam membangun tanah kelahirannya. Lahir di Pekanbaru pada 30 April 1965, ia menyelesaikan pendidikan formalnya di Pekanbaru dan melanjutkan ke akademi pemerintahan dalam negeri serta Universitas Islam Riau dan Universitas Islam Indonesia untuk gelar sarjana dan magister teknik sipil. Sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, ia telah berpengalaman sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan Penjabat Gubernur Riau.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) S. F. Hariyanto menunjukkan total harta kekayaan mencapai Rp14,05 miliar. Harta terbesarnya berupa tanah dan bangunan dengan nilai lebih dari Rp12,1 miliar, tersebar di beberapa lokasi seperti Pekanbaru, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan. Selain itu, aset properti lainnya juga tercatat di beberapa lokasi dengan nilai yang bervariasi. Seluruh kekayaan yang dicatat dalam LHKPN tersebut disampaikan pada 14 Maret 2024.
Dengan demikian, sosok S. F. Hariyanto merupakan figur yang memiliki pengalaman dan kekayaan yang layak untuk dipertimbangkan dalam memimpin Provinsi Riau. Meskipun terkait dengan kontroversi yang melibatkan Gubernur sebelumnya, S. F. Hariyanto dianggap sebagai salah satu opsi yang potensial untuk menggantikan posisi tersebut. Selain itu, riwayat pendidikan dan pengalaman kerja yang dimilikinya juga menjadi modal penting dalam menjalankan tugas di tingkat gubernur.


