Kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Andri Amran Sulaiman, Chandra Muliawan, mengklaim bahwa gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar terhadap Tempo bertujuan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia, bukan untuk membungkam kebebasan pers. Chandra menegaskan bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, dana ganti rugi akan digunakan untuk program-program strategis di sektor pertanian.
Menurut Chandra, apabila gugatan itu diterima, dana sejumlah Rp 200 miliar akan dialokasikan untuk mendukung program pangan nasional, memperbaiki irigasi, dan menyediakan pupuk. Hal ini dimaksudkan agar manfaatnya dapat kembali kepada rakyat, terutama petani yang memerlukan dukungan.
Chandra menjelaskan bahwa nilai gugatan tersebut terdiri dari kerugian material sekitar Rp 19 juta dan kerugian imaterial sebesar Rp 200 miliar. Kerugian material mencakup biaya yang dikeluarkan Kementan untuk menangani persoalan pemberitaan, sedangkan kerugian imaterial mencakup aspek-aspek seperti nama baik dan reputasi yang dinilai terganggu akibat pemberitaan yang tidak akurat.
Langkah tersebut diambil bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memulihkan nama baik dan kepercayaan publik terhadap petani dan pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Chandra juga menegaskan bahwa gugatan Rp 200 miliar tidak untuk kepentingan pribadi Mentan, karena Mentan sendiri tidak pernah mengambil gajinya sebagai menteri dan sering menggunakan dana pribadinya untuk operasional Kementerian.
Gugatan ini tidak bertujuan untuk mengubah isi pemberitaan Tempo, karena substansi berita tersebut telah dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers melalui Penilaian dan Rekomendasi. Dengan demikian, gugatan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek etika jurnalistik dan perlindungan martabat petani Indonesia.


