Setiap Sistem Penyediaan Pangan Gratis (SPPG) di Kota dan Kabupaten Cirebon harus memenuhi persyaratan standar operasional dan kelengkapan dapur MBG, serta memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal. Relawan yang terlibat juga harus mengikuti Pelatihan Penjamah Makanan. Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang beroperasi, 15 sudah memiliki SLHS, 11 sedang dalam proses pengajuan, dan 2 belum mengajukan SLHS. Sedangkan di Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang beroperasi, 106 sudah memiliki SLHS, 24 sedang dalam proses uji, dan 9 belum mengajukan.
Nanik menegaskan bahwa SPPG yang belum mendaftar harus segera melakukannya dalam waktu 1 bulan. Jika tidak, akan diberlakukan suspensi oleh Dinas Kesehatan. Ia juga mengapresiasi Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, dan Kepala Dinas Keamanan Pangan, Wati Prihastuti, karena telah mengeluarkan aturan yang melarang SPPG memberikan makanan kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tanpa memiliki SLHS. Langkah-langkah ini diakui sebagai upaya untuk memastikan keamanan pangan. Nanik juga setuju dengan rencana pelatihan rapid test pangan dari Dinas Ketahanan Pangan sebagai langkah lebih lanjut dalam memperkuat standar keamanan pangan.


