Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota polisi pelayanan masyarakat (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) yang mengakibatkan keduanya tewas. Keenam tersangka merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri, antara lain Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Kasus ini terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, ketika dua anggota matel mencoba menghentikan seorang pengendara sepeda motor, namun berujung pada pengeroyokan yang fatal. Salah satu korban meninggal di tempat, sementara korban lainnya mengalami luka-luka. Kapolsek Pancoran menjelaskan bahwa situasi berubah cepat, dan korban akhirnya meninggal walaupun sempat mendapat perawatan. Media menyebut peristiwa tersebut sebagai geger, dan fakta bahwa para tersangka adalah anggota Yanma Mabes Polri semakin menghebohkan. Meskipun penyelidikan sedang berlangsung, kejadian ini telah menimbulkan kekhawatiran dan perhatian yang besar dari publik, menuntut tindakan tegas dari pihak berwajib. Selain itu, kejadian ini juga menjadi sorotan utama dalam pemberitaan media dan menjadi perhatian masyarakat luas terkait kasus kekerasan yang semakin meresahkan.


