29.7 C
Jakarta
Thursday, May 21, 2026
HomeBeritaSE Wali Kota Surabaya: Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

SE Wali Kota Surabaya: Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan gawai atau ponsel HP bagi anak-anak dengan tujuan meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya, sebagai langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi informasi. Dalam surat edaran tersebut, poin-poin yang harus diperhatikan oleh tenaga pendidik dan orang tua disebutkan, termasuk pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.

Anak dilarang menggunakan gawai di sekolah kecuali atas instruksi langsung dari guru, dengan penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat. Guru dan Tenaga Kependidikan juga dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Sekolah diharuskan untuk melarang akses konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hoaks, dan sejenisnya.

Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif bagi pelanggar kebijakan tersebut. Beliau juga menyarankan agar orang tua mengatur batasan waktu pemanfaatan gawai di rumah, tidak melebihi 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Penggunaan gawai sebaiknya dilakukan di area terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat. Orang tua diminta untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai anak-anak. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kualitas pendidikan dan melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi informasi.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER