Indonesian Anti Corruption Network (IACN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan investigasi terhadap pinjaman senilai Rp 75 miliar yang diberikan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut. Yohanes Masudede, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, mengungkapkan bahwa MOU pinjaman tersebut diduga tidak melibatkan beberapa pejabat penting seperti Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bappeda Nias Utara. Kejanggalan lainnya terlihat dari tidak adanya paraf mereka dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut.
Melalui Surat Perjanjian Kredit, terdapat informasi bahwa pinjaman seharusnya digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, namun hanya ada nama Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, yang tertera di dalam dokumen tersebut. Kurangnya transparansi terkait penggunaan pinjaman ini memunculkan dugaan akan penyalahgunaan jabatan, penggelapan, dan korupsi yang kuat, menurut IACN. Oleh karena itu, IACN mendesak KPK dan Kejagung untuk melakukan investigasi lebih lanjut dengan memanggil Amizaro Waruwu. Tindakan ini diharapkan dapat memberantas praktek korupsi dan melindungi masyarakat dari dampak kemiskinan yang ditimbulkan.


