Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengonfirmasi kenaikan insentif bagi guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan mulai 1 Januari 2026. Kabar baik ini disambut positif oleh jutaan guru honorer di seluruh Indonesia yang mengandalkan insentif pemerintah untuk menopang kebutuhan sehari-hari. Kenaikan sebesar Rp100 ribu per bulan merupakan kelanjutan dari insentif sebelumnya yang telah dibayarkan tahun sebelumnya. Meskipun nominal kenaikan terbilang kecil, dampaknya sangat besar secara nasional dengan total 2,6 juta guru honorer di Indonesia menerima tambahan tersebut. Dengan asumsi setiap guru honorer memperoleh tambahan insentif tersebut, Kemendikdasmen harus menyiapkan anggaran sekitar Rp3,12 triliun per tahun. Meskipun bersyukur dengan tambahan anggaran, Saleh menegaskan bahwa besaran insentif masih belum ideal dan perlu ditingkatkan ke depan. Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan insentif guru honorer tidak berlaku untuk seluruh tenaga kependidikan, seperti tenaga administratif sekolah yang bekerja penuh waktu dan penting dalam kelancaran proses belajar-mengajar. Tenaga administratif, tanpa mendapatkan tunjangan sertifikasi seperti guru, memiliki peran vital dalam menjalankan berbagai tugas administrasi sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.


