Maruarar, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), mengkritisi Nota Keberatan terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chroomebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Nadiem, dalam eksepsinya, menyatakan bahwa niatnya menjadi menteri adalah untuk berbakti kepada negara meskipun memiliki dampak negatif pada kekayaannya. Selain itu, ia menegaskan bahwa lahir dari keluarga yang anti korupsi tidaklah menjamin seseorang tidak akan terlibat dalam tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai menteri. Maruarar menekankan bahwa persidangan akan membuktikan apakah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus dugaan korupsi Nadiem. Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa seseorang tidak akan melakukan korupsi, bahkan jika awalnya menunjukkan ketidakminatannya untuk menjadi menteri. Segala pertimbangan politik, integritas, dan kesediaan untuk melaksanakan tugas dengan baik harus dijadikan faktor penentu dalam memilih menteri. Maruarar juga menekankan bahwa meskipun Nadiem tidak menerima uang dari pengadaan laptop chromebook, hal tersebut tidak membuatnya lepas dari pertanggungjawaban hukum. Unsur pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan keuntungan pribadi, tetapi juga dapat memberikan keuntungan pada pihak lain. Amnesty International Indonesia juga menyoroti kehadiran prajurit TNI dalam sidang eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, yang seharusnya merupakan bagian dari pengamanan jaksa, bukan sebagai satpam Kejaksaan. Selanjutnya akan ditunjukkan di persidangan siapa yang sebenarnya diuntungkan dalam kasus ini, namun yang jelas adalah negara yang dirugikan dalam kasus tersebut.


