27.9 C
Jakarta
Friday, January 23, 2026
HomeBeritaPengacara Ungkap Fakta Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kuota Haji

Pengacara Ungkap Fakta Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kuota Haji

Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, Mellisa menyatakan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan, patuh terhadap panggilan dan prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa sikap tersebut mencerminkan komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum serta hak-hak hukum yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara. Sebagai penasihat hukum, Mellisa berkomitmen untuk mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, serta akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026, dan surat penetapan tersangka tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER