Seorang mahasiswa di Yogyakarta telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas akibat abu dan puntung rokok di jalan raya. Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), merasa norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap keselamatan pengguna jalan. Ia menilai ketentuan itu tidak secara tegas mengatur perilaku berbahaya di jalan raya, termasuk merokok saat berkendara.
Peristiwa kecelakaan yang dialami Reihan di jalur Pantura pada 23 April 2025 membuatnya melihat bahwa negara belum optimal dalam mengamankan keselamatan warga di jalan raya. Reihan merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum. Dalam sidang pertama di Mahkamah Konstitusi pada 20 Januari 2026, Reihan memohon agar Pasal 106 UU LLAJ tidak dihapus, tetapi diinterpretasikan dengan lebih tegas untuk melarang perilaku berbahaya saat berkendara. Semua ini menjadi bagian upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan di Indonesia.


