Belakangan ini, muncul informasi tentang sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen BPJS PBI yang di-nonaktifkan. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Dalam SK tersebut, terdapat penyesuaian data di mana sejumlah peserta BPJS PBI di-nonaktifkan dan digantikan dengan peserta baru, namun jumlah total tetap sama.
Pembaruan data peserta BPJS PBI dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran yang tepat sasaran, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar-benar membutuhkan. Peserta BPJS PBI yang di-nonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi kriteria tertentu, seperti termasuk dalam daftar BPJS PBI yang di-nonaktifkan pada Januari 2026, tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, atau mengidap penyakit kronis atau darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Proses mengaktifkan kembali BPJS PBI yang di-nonaktifkan melibatkan peserta yang harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika peserta lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut sehingga mereka dapat kembali menggunakan layanan kesehatan.


