Selama bulan Ramadan, dokter menyatakan bahwa bedah plastik untuk kasus ringan masih dapat dilakukan tanpa harus membatalkan puasa. Ini berarti bahwa untuk kasus seperti mengangkat tumor jinak, prosedur bedah plastik masih dapat dilakukan dengan aman selama bulan suci bagi umat Muslim. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur medis yang diperlukan tidak selalu harus menjadi alasan untuk melanggar puasa. Dengan demikian, penting untuk berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan saran medis yang tepat selama bulan Ramadan.


