Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. Menurut beliau, wacana kenaikan iuran tersebut masih dalam tahap kalkulasi oleh Menteri Kesehatan. Keputusan untuk tidak menaikkan iuran tersebut diambil mengingat kondisi dan keadaan yang ada saat ini.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya sudah menjadi pembahasan sejak tahun sebelumnya dan dipandang perlu untuk menyesuaikan iuran agar BPJS Kesehatan tidak mengalami kerugian terus-menerus. Menurut Menko Muhaimin Iskandar, hal ini perlu dilakukan agar pelayanan BPJS Kesehatan dapat semakin baik untuk masyarakat. Saat ini, pemerintah menanggung lebih dari 60 persen dari total pembiayaan BPJS Kesehatan, dengan adanya mekanisme subsidi silang untuk membantu pembiayaan masyarakat yang kurang mampu.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berpengaruh bagi masyarakat yang termasuk dalam golongan Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Golongan ini ditanggung oleh pemerintah dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), sehingga kenaikan iuran hanya akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke atas. Penyelenggaraan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan terus menjadi perhatian pemerintah agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.


