Mutasi besar-besaran pejabat Polri dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu dari mutasi tersebut adalah Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, yang dipindahkan ke Divisi Hukum (Divkum) Polri. Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Anwar, menyebutkan perihal mutasi dan rotasi ini. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddison Isir, menegaskan bahwa mutasi dan rotasi ini adalah langkah wajar untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja anggota Polri. Penggantian jabatan Kapolresta Sleman yang sebelumnya dipegang oleh Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo kini diisi oleh Kombes Adhitya Panji Anom.
Sebelumnya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Langkah penonaktifan ini dipastikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, sesuai dengan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi. ADTT tersebut dilakukan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. ADTT menyebutkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan yang berdampak pada penurunan citra Polri.
Hasil sementara ADTT menunjukkan bahwa penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu diperlukan hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan. Penetapan tersangka terhadap suami bernama Hogi Minaya dalam kasus kecelakaan tersebut juga turut menjadi sorotan dalam proses audit tersebut. Kesepakatan dari seluruh peserta gelar ADTT merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman sebagai langkah transparan dan objektif dalam menjalani proses penyidikan yang berkesinambungan.


