Pada tanggal 1 Maret 2026, Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta menyoroti kasus hilangnya warga negara asing (WNA) Ukraina, Ihor Komarav (28) yang terkait dengan temuan potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Ketewel, Bali. Menurut Sudirta, kasus ini tidak hanya merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan biasa, tetapi juga ancaman serius terhadap kedaulatan keamanan di Pulau Dewata. Sudirta menyebut tuntutan tebusan fantastis sebesar USD 10 juta sebagai indikasi kuat adanya sindikat kejahatan terorganisir yang beroperasi di Bali. Menurutnya, kasus ini memenuhi unsur pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sangat keji dan dimensi penculikan dengan tebusan yang menambah bobot pada kasus ini.
Sudirta menekankan pentingnya Polda Bali untuk melacak aliran digital dan komunikasi dibalik video tebusan sebagai langkah untuk membongkar aktor intelektual di balik eksekutor lapangan. Dia juga menuntut agar hukum hadir sebagai pedang yang tajam dan mengharapkan negara menggunakan hukum untuk menuntut pidana maksimal bagi para pelaku. Lebih lanjut, Sudirta menyoroti bahwa Polri harus menyadari bahwa Bali menjadi sorotan mata dunia internasional dan negara wajib menjamin hak hidup setiap individu sesuai dengan hukum internasional. Menurutnya, apabila sindikat mafia internasional dibiarkan bermain dengan nyawa manusia di Bali, hal tersebut dapat mengisolasi Bali dari peta pariwisata aman dunia.


