Polrestabes Semarang menaikkan status kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20) ke tahap penyidikan. Korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan rekan mahasiswa seangkatan hingga kakak tingkatnya di sebuah indekos di kawasan Tembalang, Kota Semarang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum, meskipun beredar isu pelecehan seksual yang dilakukan korban.
Penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak korban, keluarga, dan saksi mata yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Polisi masih dalam proses penelitian mendalam untuk menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Arnendo diinterogasi terkait tuduhan pelecehan seksual, yang kemudian memicu pengeroyokan massal terhadapnya. Meskipun ada upaya penyelesaian secara internal dari pihak universitas, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga merespons informasi yang menyinggung dugaan pelecehan seksual yang melibatkan korban, mengimbau pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi ke kepolisian. Beberapa pihak yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan klarifikasi akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan selanjutnya, sementara polisi terus berupaya mengungkap identitas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.


