29.7 C
Jakarta
Thursday, May 21, 2026
HomeBeritaLarangan Menkomdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos!

Larangan Menkomdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun Medsos!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kondisi) telah melarang anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial (medsos) dan digital yang dianggap berisiko tinggi. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang berasal dari PP Tunas dan akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia digital seperti pornografi, perundungan online, penipuan, dan adiksi digital. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Pemerintah juga menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak seharusnya ada pada platform yang mengelola ruang digital, dan bukan hanya menjadi tugas orang tua. Meutya menegaskan bahwa teknologi seharusnya membantu manusia, bukan membahayakan masa kecil anak-anak. Selain itu, ada permasalahan hukum yang melibatkan Roblox, di mana Jaksa Agung Nebraska telah menggugat platform game tersebut karena dituduh menjadi tempat bagi predator anak untuk beraksi. Gugatan ini menyoroti masalah keamanan dan moderasi konten di platform tersebut.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER