Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama perayaan Idul Fitri 2026. Kabar ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi. Silvia menyatakan bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan negara saat hari raya Idul Fitri. Selain itu, informasi ini juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa Yaqut tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari. Status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah, namun pengalihan ini tidak bersifat permanen. KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut akan berstatus sebagai tahanan rumah. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026 dan ditahan pada 12 Maret 2026 setelah praperadilan ditolak. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.


