Kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menarik perhatian publik, dengan mantan Direktur dan pendiri perusahaan tersangka. Bareskrim Polri telah menahan mantan Direktur tersebut setelah menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam. Penahanan dilakukan atas dasar Pasal 99 dan 100 KUHP, sebagai bagian dari upaya penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sebelum ditahan, tersangka AS menjalani sejumlah pemeriksaan yang mencakup kurang lebih 50 pertanyaan. Setelah pemeriksaan maraton itu, AS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. Dittipideksus Bareskrim Polri menerima total lima laporan polisi terkait kasus penyaluran dana yang diduga tidak sesuai peruntukannya, menjerat tidak hanya AS, tetapi juga tiga tersangka lainnya.
Terdapat dugaan praktik penyaluran dana dari pemberi pinjaman yang tidak tepat, menyebabkan kerugian fantastis bagi sekitar 15 ribu korban dengan total mencapai Rp2,4 triliun. Tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama dan pemegang saham Taufiq Aljufri (TA), serta mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY). Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, hingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


