Pada hari Minggu, 12 April 2026 pukul 09:30 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), memiliki target untuk memperoleh uang sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Meskipun demikian, KPK menyatakan bahwa hingga awal April 2026, Gatut Sunu hanya berhasil mendapatkan sejumlah Rp2,7 miliar dari kepala OPD yang dimaksud.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Gatut Sunu menggunakan dua skema permintaan uang kepada para kepala OPD Tulungagung. Skema pertama melibatkan permintaan uang secara langsung atau melalui perantara ajudannya dengan jumlah mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Sedangkan skema kedua memungkinkan Gatut Sunu untuk meminta 50 persen dari nilai anggaran tambahan yang diberikan kepada sejumlah OPD.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Tulungagung pada tanggal 10 April 2026 berhasil menangkap 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung. Sehari setelahnya, seluruh pihak yang terlibat dalam OTT dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2025-2026.


