32.5 C
Jakarta
Monday, May 11, 2026
HomeBerita16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual FH UI Ditolak

16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Seksual FH UI Ditolak

Pihak Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum. Sebanyak 16 mahasiswa yang berstatus terlapor resmi dikenakan penonaktifan akademik sementara sebagai bagian dari proses penanganan internal kampus. Keputusan ini diberlakukan untuk periode 15 April hingga 30 Mei 2026 dengan mengacu pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Satgas merekomendasikan agar status kemahasiswaan para terduga dibekukan sementara waktu.

Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur administratif preventif. Tujuannya adalah menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat. Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan. Mereka hanya diperbolehkan hadir untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau dalam kondisi mendesak, dengan pengawasan dari pihak universitas.

Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan terduga dalam aktivitas organisasi kemahasiswaan guna mencegah interaksi dengan korban atau saksi selama proses investigasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, melindungi pihak terlibat, dan menjaga lingkungan akademik kondusif. Kebijakan ini mencerminkan upaya UI dalam menciptakan ruang pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan serta memastikan penanganan laporan secara profesional dan transparan.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER