32.5 C
Jakarta
Monday, May 11, 2026
HomeBeritaPenggugat Bantah Kabar Buruk Sehubungan dengan Putusan Rp119 Triliun

Penggugat Bantah Kabar Buruk Sehubungan dengan Putusan Rp119 Triliun

Sidang putusan perkara perdata senilai Rp119 triliun semakin dekat, namun PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menepis kabar negatif yang beredar di media sosial. Kuasa hukum CMNP, Lucas, menegaskan bahwa tuduhan yang tidak beralasan tersebut hanya bertujuan untuk memanipulasi opini publik. Dalam klarifikasinya, CMNP juga mengungkapkan kronologi kuat yang mendukung gugatan mereka. Lucas menjelaskan bahwa bukti-bukti serta keterangan saksi dan ahli yang disajikan oleh CMNP telah membantah tuduhan yang dilayangkan ke pihak mereka.

Sehubungan dengan tuduhan Gugatan Nebis in Idem, CMNP juga menjelaskan bahwa gugatan sebelumnya yang mereka ajukan memiliki objek yang berbeda dengan gugatan saat ini. Selain itu, CMNP juga memastikan bahwa gugatan yang mereka layangkan masih dalam batas waktu yang berlaku menurut hukum. Mereka berharap Majelis Hakim tetap obyektif dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut.

Dengan keyakinan bahwa keadilan akan tercapai, CMNP menegaskan bahwa mereka percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini secara objektif dan independen. Mereka meminta agar putusan yang dihasilkan nantinya memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan manfaat yang tepat.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER