Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut bertujuan untuk mengontrol rokok elektronik dengan ketentuan yang setara dengan rokok konvensional. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa regulasi ini mencakup pembatasan usia pengguna, pengendalian iklan, dan standar kandungan produk. Regulasi ini melarang penggunaan rokok elektronik bagi penduduk usia di bawah 21 tahun, serta membatasi iklan, termasuk di media sosial. Produk vape harus memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak boleh menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Peraturan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga menegaskan pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada produk vape, serta melarang penggunaan rokok elektronik di Kawasan Tanpa Rokok. Implementasi regulasi ini dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juli 2026 setelah pemerintah menyelesaikan tahap persiapan implementasi. Kementerian Kesehatan juga akan menyusun aturan turunan berupa peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai panduan pengendalian rokok elektronik.
Guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D., Sp.P(K), menegaskan bahwa penguatan regulasi dibutuhkan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok usia remaja. Sejumlah negara juga telah menerapkan kebijakan ketat terkait vape, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, dan pengendalian iklan, sebagai langkah preventif untuk mencegah risiko baru akibat penggunaan vape secara luas oleh remaja.


