Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dengan memberikan perlindungan kepada para korban tanpa menunggu permohonan resmi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang berlaku. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan kesiapan lembaga dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual berbasis digital.
Tim LPSK telah turun langsung ke lapangan dengan menemui pihak-pihak terkait di FH UI, seperti dekanat, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban untuk melakukan penelaahan dan pendalaman kasus. Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara, namun para korban menghadapi kekhawatiran akan tekanan, ancaman, dan risiko pengungkapan identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital. LPSK berupaya memastikan bahwa korban merasa aman dalam menghadapi situasi tersebut.
Selain itu, penanganan internal kampus FH UI terus berlangsung melalui Satgas PPKS UI yang telah menyediakan layanan konseling psikologis. Namun, kendala kapasitas membuat antrean panjang, sehingga kehadiran LPSK dianggap penting untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh korban. LPSK juga menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UI dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban, serta menyatakan pentingnya perlindungan terhadap saksi atau korban dalam proses hukum untuk memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan.


