Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa terdapat 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurut Bob, 12 poin tersebut dihasilkan sebagai solusi atas berbagai masalah yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga. Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 April 2026, Bob menyatakan bahwa materi penting dan strategis yang terkandung dalam RUU PPRT telah disetujui oleh Panja. Adapun 12 poin substansi yang terdapat dalam RUU PPRT antara lain mengenai perlindungan pekerja berdasarkan kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. RUU tersebut juga mengatur aspek-aspek penting seperti perekrutan PRT, perlindungan sosial, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT oleh pemerintah pusat dan daerah. Poin terakhir dalam RUU PPRT menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat dalam waktu satu tahun setelah Undang-Undang tersebut berlaku. Sebelumnya, Baleg DPR RI dan pemerintah telah menyetujui RUU PPRT untuk dibawa ke tingkat selanjutnya agar dapat disahkan menjadi undang-undang.


