Bareskrim Polri Amankan 321 WNA Terkait Jaringan Judi Online Internasional di Jakarta Barat
Pada Sabtu, 9 Mei 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing diamankan dalam razia yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Penegakan Hukum dalam Implementasi Program Asta Cita
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait penegakan hukum terhadap perjudian online lintas negara. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian karena praktik perjudian semakin berkembang dan terorganisir.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah gedung di Jakarta Barat.
Identitas dan Tindakan Hukum
Sebanyak 321 orang yang diamankan terdiri dari berbagai kewarganegaraan, seperti Tiongkok, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Mereka kedapatan sedang melakukan aktivitas perjudian online secara terorganisir dan sudah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.
Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, polisi juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server serta IP address yang digunakan dalam jaringan komunikasi perjudian online.
Fenomena Pidana Siber Transnasional
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia, yang kemudian harus ditindak secara tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.


