Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026 menyoroti kembali garis tipis pengelolaan risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana, isu yang makin penting di dunia BUMN. Di tengah tekanan untuk mengelola perusahaan sesuai logika pasar sekaligus tunduk pada aturan keuangan negara, banyak pihak mulai menilai, sejauh mana batas antara kerugian bisnis yang wajar dan tindak pidana bisa dipahami dengan jelas.
Dalam konteks ini, prinsip business judgment rule (BJR) menjadi sorotan utama. Prinsip ini menegaskan bahwa para direksi serta pengambil keputusan di perusahaan berhak atas perlindungan hukum, selama kebijakan yang mereka ambil berdasar pada pertimbangan profesional, akuntabel, penuh kehati-hatian, dan jauh dari konflik kepentingan pribadi. Atas dasar ini, kegagalan dalam aktivitas bisnis tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pelanggaran pidana jika keputusan tersebut berangkat dari proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan betapa pentingnya BJR sebagai pelindung agar para eksekutif BUMN maupun swasta tak langsung ditarik ke ranah pidana setiap kali terjadi kerugian usaha. Ia memaparkan bahwa ketentuan ini sudah tercermin pada regulasi, seperti dalam UU No. 16/2025 tentang BUMN yang mengharuskan direksi memegang teguh prinsip tata kelola perusahaan yang baik, antara lain transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban.
Keberadaan aturan tersebut, ujar Ari, seharusnya membebaskan para pengambil keputusan dari kekhawatiran kriminalisasi selama mereka sudah menaati aturan main dan menjauhi niat jahat. “Bagi para pengelola perusahaan, ini sebetulnya sudah ada panduan dan perlindungan,” kata Ari yang juga dipercaya sebagai penasihat hukum sejumlah tokoh nasional.
Namun realitanya, penerapan di tingkat penegakan hukum masih belum seragam. Ari menyoroti ketidakkonsistenan antara idealisme hukum dengan praktik di lapangan. Aparat hukum memang mulai mengakui BJR, namun cara menilainya seringkali masih berbeda. Dunia usaha cenderung menggunakan perspektif ex ante—menilai keputusan dari situasi dan informasi pada saat keputusan diambil—sedangkan audit negara cenderung ex post, fokus pada hasil akhir dan kerugian yang mungkin baru terlihat belakangan.
Perbedaan pendekatan ini, lanjut Ari, rentan menyebabkan penilaian keliru terhadap niat dan proses keputusan bisnis di BUMN. Keputusan yang awalnya terlihat profesional dan rasional bisa saja dianggap salah ketika diproses dalam audit atau pemeriksaan pasca kerugian muncul.
Dalam keputusan MK, ada penekanan penting: kerugian negara harus nyata, konkret, dan dapat dihitung secara jelas (actual loss). Menurut Ari, kebiasaan menghitung kerugian berdasarkan potensi—bukan realita—yang selama ini kerap dipakai dalam kasus pidana, tidak lagi bisa digunakan secara leluasa. Negara hanya dapat menyatakan kerugian jika jumlahnya jelas dan benar-benar terjadi, bukan sekadar karena ada peluang keuntungan yang hilang.
Lebih jauh, MK juga menegaskan otoritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang sah untuk mengaudit dan menentukan adanya kerugian negara. Selama ini, hasil audit dari BPKP atau auditor independen sering digunakan, namun secara hukum, deklarasi kerugian tetap harus berasal dari BPK.
Sayangnya, di lapangan aparat hukum seringkali masih berpegang pada hasil audit lembaga lain. Ari mengkritik situasi ini sebagai sumber masalah yang dapat menghambat kejelasan dan kepastian hukum. Dari sana, ia mengingatkan agar hukum pidana seharusnya digunakan dengan prinsip ultimum remedium—hanya menjadi pilihan terakhir jika jalur administratif, perdata, atau tata usaha negara belum menyelesaikan masalah.
“Tidak setiap kerugian wajib diproses pidana. Seringkali, tepatnya diuji dulu secara administratif atau perdata sebelum melangkah ke ranah pidana,” tegas Ari, menggarisbawahi pentingnya proporsi di dalam penegakan hukum pada bursa bisnis BUMN.
Senada dengan Ari, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menilai perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis merupakan keharusan dalam menjaga iklim usaha yang sehat. Dunia bisnis memang sarat dengan dinamika, perubahan harga, kontraksi pasar, hingga risiko eksternal yang sulit diprediksi. Atas dasar itu, keputusan direksi sebaiknya dinilai dari proses, bukan sekadar hasilnya. Jika telah memenuhi prinsip kehati-hatian, integritas, dan menghindari konflik kepentingan, hukum mesti memberikan ruang aman kepada pelaku usaha.
Topo juga melihat meskipun konsep BJR belum secara eksplisit terdapat di hukum pidana nasional, kecenderungan hakim yang mulai mengadopsi semangat BJR dalam beberapa keputusan merupakan kemajuan penting untuk lebih memahami dunia bisnis secara adil.
Pada akhirnya, perdebatan panjang mengenai BJR dan kerugian negara memperjelas perlunya standar dan konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus-kasus pengelolaan keuangan di BUMN dan sektor publik. Putusan MK telah mempertegas: kerugian negara harus aktual, terukur secara pasti, dan dideklarasikan oleh otoritas yang berwenang. Akan tetapi, manfaatnya baru terasa bila seluruh aparat penegak hukum solid menjalankan ketentuan tersebut.
Lebih dari sekadar mengadili pelanggaran, tantangan utamanya adalah menciptakan lingkungan hukum yang mendukung keberanian pengambilan keputusan rasional tanpa rasa takut akan kriminalisasi atas risiko bisnis wajar. Penting untuk membedakan secara jelas antara risiko, kesalahan profesional, dan kejahatan yang benar-benar mengandung kecurangan atau penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, hukum tidak menjadi penghambat inovasi, melainkan fondasi kepastian dalam dunia usaha yang profesional dan sehat.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara


