Kejaksaan Agung Telusuri Peran Pejabat Tinggi dalam Kasus Ekspor POME
Pada Rabu, 20 Mei 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terhadap peran pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus ekspor minyak mentah sawit yang disamarkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) selama periode 2022 hingga 2024.
Askolani Dipanggil Sebagai Saksi
Mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, juga telah dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan hal ini sebagai bagian dari upaya mendalami regulasi dan mekanisme ekspor yang berlaku saat Askolani menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyidikan Terhadap Ekspor Limbah Sawit
Penyidik juga tengah menggali berbagai aturan dan prosedur ekspor yang diterapkan pada masa jabatan Askolani, dalam rangka memahami lebih dalam dugaan korupsi ekspor limbah sawit yang kini sedang diselidiki oleh Kejagung. Ini menjadi pemeriksaan perdana terhadap Askolani sejak kasus ini diusut. Skandal yang melibatkan dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kembali mencuat, dengan 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka berasal dari berbagai instansi, termasuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi kode harmonized system (HS Code) untuk menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, pemegang jabatan lain seperti LHB juga turut terlibat dalam praktik ini.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti yang Cukup
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ekspor minyak mentah sawit yang disamarkan sebagai POME.


