Korlantas Polri Siapkan Layanan Polri 110 di Ruas Tol
Jumat, 7 Agustus 2026 – Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri terus mematangkan implementasi Layanan Polri 110 sebagai bagian dari upaya Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama di ruas jalan tol.
Lingkup Layanan Polri 110
Sebagai wujud keseriusan dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
Faktor penyebab kecelakaan tersebut antara lain adalah pelanggaran batas kecepatan, keberadaan kendaraan over dimension dan overloading (ODOL), hingga parkir di bahu jalan. Hal ini menjadi dasar penting bagi Polri untuk memperkuat sistem pelayanan kepolisian agar lebih cepat, tepat, dan terintegrasi melalui Layanan Polri 110.
Implementasi dan Kesiapan
Implementasi Layanan Polri 110 juga diharapkan dapat membantu dalam mengurangi gangguan yang terjadi pada pelaksanaan Operasi Lilin dan Operasi Ketupat di masa mendatang. Korlantas Polri akan mengoptimalkan peran Subdirektorat Pengawalan dan Patroli Jalan Raya (Subdit Wal dan PJR) dengan dukungan NTMC, RTMC, serta TMC di seluruh jajaran apabila diperlukan.
Untuk memperkuat layanan ini, Korlantas Polri akan melibatkan pelatihan bersama Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri. Dengan melibatkan tenaga ahli, diharapkan seluruh personel memahami sistem dan mekanisme layanan secara menyeluruh.
Brigjen Pol Ahmad Fuady menyampaikan bahwa uji coba Layanan Polri 110 akan dimulai di satu ruas jalan tol yang dikelola oleh Subdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri. Jika berhasil, layanan ini akan secara bertahap diterapkan di seluruh ruas jalan tol, sebagai langkah strategis dalam memajukan pelayanan kepolisian di Indonesia.


