Polisi Segera Lakukan Ekshumasi Terhadap Jenazah Sutrimo
Pada Minggu, 9 Agustus 2026, Polisi berencana melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, seorang pria yang memiliki hubungan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa ekshumasi ini diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan tidak wajar.
Proses Ekshumasi dalam Ilmu Forensik dan Hukum
Ekshumasi merupakan tindakan penggalian atau pembongkaran kuburan yang dilakukan dalam tataran ilmu forensik demi keadilan. Melalui proses ini, jenazah diperiksa secara ilmu kedokteran forensik untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
Dari segi hukum, ekshumasi bukan hanya merupakan tindakan medis, tetapi juga serangkaian tindakan hukum yang dilakukan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana terhadap suatu peristiwa kejahatan atau untuk mencari penyebab kematian yang mencurigakan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang ekshumasi, dimana pasal-pasal dalam undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk melaksanakan penggalian mayat demi kepentingan peradilan.
Dalam Rancangan KUHAP, pengaturan tentang ekshumasi terdapat dalam pasal yang tidak jauh berbeda dengan pasal yang ada dalam KUHAP yang berlaku saat ini.


