Penyelundupan Emas oleh Warga India Terbongkar di Sunter, Jakarta Utara
Pada Minggu dini hari, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan emas ilegal oleh warga negara (WN) India melalui penggerebekan dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Penemuan Barang Bukti dan Modus Operandi
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan bahwa dari penggeledahan pertama, ditemukan 2,5 kilogram emas berupa dua batangan emas seberat 1 kilogram dan cincin emas seberat 0,5 kilogram di dalam brankas.
Pada unit apartemen kedua, penyidik menemukan peralatan pengolahan emas, 18 keping residu pengolahan emas seberat sekitar 18 kilogram, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Sindikat ini telah beroperasi selama dua bulan dengan menghasilkan sekitar 30 kilogram emas per hari yang akan diselundupkan ke Dubai.
Koordinasi dengan Pihak India
Irhamni menyatakan bahwa kedua WN India yang diamankan masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk investor atau perdagangan. Polisi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia terkait proses hukum selanjutnya. Apakah akan dilakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia atau deportasi, hal tersebut masih dalam koordinasi.
Pelaku dari Indonesia yang terlibat dalam sindikat penyelundup emas juga akan dikejar dan dilakukan penegakan hukum serta penahanan. Aparat kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan emas ilegal yang terbongkar di Sunter, Jakarta Utara. (Sumber: VIVA)


