Permintaan Kubu Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejagung Agar Dokumen Pribadi dan Foto Keluarga Dikembalikan
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait permintaan kubu mantan Jaksa Pengelola Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang meminta agar dokumen pribadi dan foto keluarga yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan.
Status Pengembalian Berkaitan dengan Putusan Praperadilan
Kejagung menjelaskan bahwa proses pengembalian dokumen dan barang-barang pribadi tersebut masih menunggu putusan dari praperadilan yang diajukan oleh Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait permohonan tersebut.
Penyitaan Sebagai Strategi Penyidikan
Anang menilai bahwa penyitaan dokumen dan foto keluarga tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang menjerat Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung untuk mengembalikan barang bukti sebanyak 74 kilogram dan uang tunai dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti yang disita terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terungkap melalui temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus tersebut.
Di akhir sidang, kuasa hukum Febrie menambahkan bahwa dalam hal penyitaan, terdapat pemisahan barang-barang pribadi Febrie Adriansyah dan barang milik keluarganya.


