Legislator DPR Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla di Kalimantan Sebagai Bencana Nasional
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk mengakui kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional.
Masalah Karhutla di Kalimantan
Dalam penegasannya, Daniel Johan menegaskan bahwa karhutla di Kalimantan telah menyebabkan gangguan serius bagi aktivitas warga, mengancam kesehatan masyarakat, dan merusak perekonomian lokal.
Data Karhutla dan Permintaan Aksi Cepat
Daniel mengajukan permintaan agar data mengenai titik karhutla di Kalimantan yang sudah disimpan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera diambil tindakan untuk melakukan pemadaman dengan segera.
Menurut data BNPB, Kalimantan Tengah memiliki jumlah titik panas tertinggi dengan 767 titik, sementara Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara juga terkena dampak karhutla.
Pemadaman dan Upaya Penanggulangan
Daniel menyerukan bahwa setiap titik panas perlu segera ditangani dan diverifikasi untuk memprioritaskan penanganan di lapangan. Dia juga menyarankan penggunaan metode pemadaman yang efektif untuk mencegah meluasnya kebakaran.
Selain memberi perhatian kepada proses pemadaman, Daniel juga meminta agar masyarakat yang terlibat dalam upaya memadamkan karhutla dilengkapi dengan perlindungan dan alat pemadam yang memadai.
Untuk mengatasi karhutla, Daniel menyarankan pemerintah untuk mengirimkan pasukan pemadam dan tim darat yang fokus pada titik api di lahan gambut. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Sumber: VIVA.co.id


