Kementerian Kehutanan Bekukan Izin PT MPK dan Sanksi 5 Perusahaan di Kalimantan
Pada tanggal 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan membekukan perizinan berusaha PT MPK setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara luas di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.
Pembekuan Izin dan Sanksi Paksaan Pemerintah
Selain pembekuan izin, PT MPK juga dikenai sanksi Paksaan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah kerjanya. Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengungkapkan bahwa PT MPK merupakan salah satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif.
Luas Areal Terbakar dan Kesiapan Pengendalian
Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di tiga provinsi di Kalimantan, dengan PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP berada di Kalimantan Barat, sementara PT NES berada di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, luas total areal yang terbakar di keenam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare, menimbulkan kekhawatiran yang serius terkait dengan kewajiban perusahaan dalam menjaga kawasan hutan di area kerjanya.
Pengenaan sanksi dilakukan setelah Kemenhut melakukan pengawasan terhadap kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran. Berbagai aspek kesiapan pengendalian karhutla, termasuk regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pemantau, sekat kanal, sistem deteksi dini, dan sistem respons dini, menjadi fokus pemeriksaan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajibannya.
Langkah tegas Kemenhut ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan terkait pencegahan karhutla di Indonesia.


