Aktor Revaldo Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Revaldo dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus tersebut.
Diduga Peroleh Psikotropika Secara Ilegal
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, menyampaikan bahwa Revaldo diduga memperoleh obat yang mengandung psikotropika secara ilegal. Pasal yang dikenakan terhadapnya melibatkan Pasal 112 ayat 1, 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Barang Bukti Narkoba Disita Saat Penangkapan
Usai penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penggunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain bong, pipet, korek api yang dimodifikasi, serta plastik yang diduga berisi sabu. Tidak hanya itu, obat-obatan seperti Xanax dan Alprazolam juga ditemukan dalam penyelidikan tersebut.
Setelah penangkapan dilakukan, Revaldo dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk dilakukan tes urine. Hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan narkotika dan psikotropika dalam tubuhnya.
Kronologi penangkapan Revaldo bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Tangerang Selatan. Tim Satuan Narkoba Jakarta Barat kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menemukan aktor yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut.


