32.7 C
Jakarta
Monday, September 14, 2026
HomeBeritaRUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember 2026

DPR RI Setujui RUU Perampasan Aset: Jadwal Penetapan di Tanggal Desember 2026

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Proses Pemilihan Tanggal

Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa penjadwalan penetapan RUU Perampasan Aset dimaksudkan pada bulan Desember 2026. Beliau menjelaskan bahwa pada 16 September 2025, Komisi III telah memberikan tugas kepada Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Perancangan Aset.

“Pada 15 April, 15 Januari 2026 tim tersebut sudah menyampaikan ke kami,” kata Habiburokhman. Setelahnya, draf tersebut terus dibahas hingga ke tahap penyusunan. Komisi III DPR RI telah melibatkan 50 narasumber serta melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah dan masing-masing anggota Komisi III melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan masing-masing.

Setelah menyerap aspirasi masyarakat, DPR akan memulai pembahasan RUU bersama pemerintah dan berlanjut hingga diputuskan dalam Rapat Paripurna pada bulan Desember 2026.

Penyetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir terkait rencana pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Dalam tanggapannya, anggota Dewan yang hadir memberikan persetujuan, dan ditandai dengan ketukan palu tiga kali oleh Dasco.

Sebagai informasi tambahan, dalam rapat paripurna tersebut, aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, beserta rekan-rekannya turut diterima oleh DPR RI dan menghadiri rapat paripurna tersebut.

Source link

BERITA TERBARU

BERITA POPULER