Mengenal Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Syarat dan Cara
Jakarta – Bagi pemilik mobil bekas, penting untuk memahami perubahan aturan terkait biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026. Meskipun BBNKB untuk mobil bekas sudah tidak dikenakan, namun masih ada biaya administrasi lain yang perlu dipenuhi.
Perubahan Aturan Terkait BBNKB Mobil Bekas
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), BBNKB tidak lagi berlaku untuk mobil bekas. Hal ini berarti bahwa saat melakukan pergantian kepemilikan, pemilik mobil bekas tidak perlu membayar BBNKB seperti sebelumnya.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun BBNKB dihapus, masih ada biaya administrasi lain yang harus diperhatikan ketika melakukan proses balik nama kendaraan.
Proses dan Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Untuk melakukan balik nama mobil bekas, pemilik harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- KTP pemilik baru
- STNK asli
- BPKB asli
- Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan
- Hasil cek fisik kendaraan
Setelah persyaratan tersebut lengkap, pemilik dapat memulai proses balik nama kendaraan dengan membawanya ke lokasi Samsat terdekat. Proses ini meliputi verifikasi dokumen, perubahan data kepemilikan, dan penerbitan dokumen baru dengan identitas pemilik yang baru.
Perlu dicatat bahwa di beberapa daerah, seperti Jawa Timur, meskipun BBNKB telah dihapus, pemilik mobil bekas tetap perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Oleh karena itu, sebaiknya pemilik selalu memeriksa informasi terkini terkait biaya balik nama mobil bekas di wilayah tempat tinggal mereka, agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam proses administrasi.


