Rocky Gerung kini menjadi bagian dari lembaga yang secara khusus bertugas memberi nasihat kepada Presiden Prabowo Subianto. Akademisi, filsuf, dan pengamat politik yang selama ini dikenal lewat pandangan kritisnya terhadap kebijakan pemerintah itu dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Rocky termasuk dalam 26 anggota Wantimpres yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Masuknya nama Rocky menarik perhatian karena lembaga tersebut memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan pertimbangan kepada Presiden, sementara ia selama ini aktif menyuarakan kritik terhadap persoalan politik dan kebijakan publik.
Diisi tokoh dari beragam latar belakang
Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan susunan baru lembaga itu dirancang dengan latar belakang anggota yang beragam. Para anggota berasal dari berbagai bidang, agama, dan profesi, dengan pengalaman yang dinilai dapat mendukung pelaksanaan tugas mereka.
“Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang, dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta,” kata Pratikno seusai pelantikan di Istana Negara.
Komposisi tersebut mencakup tokoh agama, akademisi, mantan pejabat negara, pengusaha, politikus, serta tokoh yang aktif dalam isu sosial dan kebangsaan. Rocky ditempatkan sebagai salah satu anggota dengan latar belakang akademik dan pemikiran politik.
Menurut Pratikno, pengalaman yang beragam itu akan dimaksimalkan untuk menghasilkan masukan bagi Presiden. Pratikno memimpin Wantimpres bersama Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris. Ketiganya bertugas memfasilitasi anggota agar dapat menjalankan fungsi lembaga secara optimal.
Fokus pada pertimbangan untuk Presiden
Pratikno menjelaskan, Wantimpres bukan lembaga yang menjalankan kebijakan secara langsung seperti kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Perannya lebih spesifik, yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden.
“Tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary (penerima manfaat) yaitu Bapak Presiden,” ujar Pratikno.
Dalam kerangka tersebut, pengalaman Rocky sebagai pengamat yang kerap mengkritisi kebijakan dapat digunakan dalam proses pemberian pertimbangan. Namun, Rocky menegaskan bahwa peran Wantimpres tidak tepat dipahami hanya sebagai aktivitas mengkritik.
Menurut Rocky, fungsi lembaga itu adalah melihat kebijakan secara kritis sebelum menyampaikan pertimbangan kepada Presiden. Posisi tersebut menempatkannya dalam peran baru di lingkungan pemerintahan, setelah selama ini dikenal luas melalui berbagai pandangan kritisnya di ruang publik.


