32.8 C
Jakarta
Thursday, November 14, 2024
HomeKriminalJanda di Bandar Lampung Rugi Rp81 Juta Karena Ditipu Dukun

Janda di Bandar Lampung Rugi Rp81 Juta Karena Ditipu Dukun

Minggu, 28 April 2024 – 15:23 WIB

Lampung – Seorang janda di Bandar Lampung menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh seorang dukun palsu, mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp81 juta. Dukun tersebut mengancam akan menyebar video tak senonoh milik korban, yang direkam tanpa seizinnya.

Peristiwa ini terjadi di Gulak-galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Dukun palsu yang diketahui bernama Endang, berasal dari Cilegon, Serang, Provinsi Banten, menggunakan dalih bisa menyembuhkan guna-guna untuk menarik korban.

Korban yang baru kehilangan suaminya diminta untuk mengirim foto keluarga sebagai permintaan awal dari dukun tersebut. Kemudian, sang dukun dengan inisial ED memulai aksinya dengan menyatakan bahwa korban terkena guna-guna dan perlu melakukan ritual mandi kembang.

Korban yang percaya, kemudian mendatangi rumah terlapor di daerah Cilegon. Di sana, korban melakukan ritual mandi kembang pada Februari 2024. Namun, korban tidak menyadari bahwa ia direkam oleh sang dukun dalam keadaan tanpa busana.

Setelahnya, sang dukun memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. Korban terpaksa mentransfer uang hingga mencapai total Rp81 juta sebagai tebusan untuk menghindari penyebaran video tersebut.

Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada Kamis, 25 April 2024. Irwan Apriyanto, penasehat hukum korban, menyatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Polisi Terpadu Polda Lampung.

Pelaku, yang disangka melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat uu nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dapat diancam hukuman penjara selama 4 tahun. Sementara itu, korban juga menyertakan bukti transfer uang ke rekening terlapor sebagai bukti kejahatan yang dilakukan pelaku. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya

Pelaku, yang disangka melanggar pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat uu nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dapat diancam hukuman penjara selama 4 tahun. Sementara itu, korban juga menyertakan bukti transfer uang ke rekening terlapor sebagai bukti kejahatan yang dilakukan pelaku. (Pujiansyah/Lampung)

Source link

BERITA TERBARU
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER