Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merilis Panduan Teknis Pemantauan Praktik MP-ASI Anak Usia 6-23 Bulan tahun 2024. Panduan ini bertujuan untuk meningkatkan praktik pemberian Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang tepat bagi anak-anak Indonesia dalam usia tersebut. Menurut dr. Lovely Daisy, M.K.M., Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI, ada empat syarat utama dalam pemberian MPASI yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Pertama, MPASI harus diberikan secara tepat waktu, yaitu mulai usia 6 bulan. Pemberian terlalu dini atau terlambat dapat meningkatkan risiko kesehatan bayi. Pedoman global juga mengatakan hal yang sama. Kedua, MPASI harus memenuhi kebutuhan energi, protein, dan mikronutrien anak. Pertimbangan seperti usia anak, jumlah dan frekuensi makanan, tekstur makanan, serta variasi makanan sangat penting dalam pemberian MPASI. Hal ini untuk memastikan bayi mendapatkan nutrisi yang cukup tanpa kelebihan ataupun kekurangan. Sumber: Liputan 6.