Home Berita “Bos RBT Dikenakan Denda Rp 4,5 Triliun: Penemuan Kasus Korupsi Menjanjikan”

“Bos RBT Dikenakan Denda Rp 4,5 Triliun: Penemuan Kasus Korupsi Menjanjikan”

0

Jakarta – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau RBT, Suparta, dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Sidang pembacaan putusan Suparta dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang vonis tersebut berlangsung bersamaan dengan terdakwa lainnya, yaitu Harvey Moeis.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada Suparta, dengan tambahan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. Selain itu, Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Jika dalam satu bulan Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar kewajiban.

Pada sidang yang sama, Direktur Pengembangan RBT, Reza Andriyansyah, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Meskipun jaksa menuntut hukuman yang lebih berat, hakim memberikan vonis yang lebih rendah kepada kedua terdakwa. Pasal yang dilanggar oleh Suparta dan Reza adalah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus korupsi yang melibatkan Suparta dan Reza ini telah merugikan negara dengan nilai yang sangat besar. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Exit mobile version