Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan merekomendasikan pencabutan izin operasional tempat hiburan yang terlibat dalam peredaran narkoba selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. “Tempat hiburan malam yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba akan kami rekomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya,” ujar Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Polisi akan intensif melakukan patroli di tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba selama pergantian tahun. Ditresnarkoba di berbagai wilayah juga akan melakukan operasi khusus di kampung narkoba dan merazia lokasi yang dicurigai sebagai pusat jual-beli narkotika. Polisi juga telah mengungkap sebuah kasus di Bandung di mana narkotika jenis happy water dan liquid vape diproduksi untuk dipasarkan di Jakarta selama malam tahun baru. Sebagai langkah pencegahan, Polri menyita berbagai barang bukti termasuk happy water, liquid vape, dan bahan-bahan produksi narkotika tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan perayaan Tahun Baru 2025 dari ancaman peredaran narkoba dengan langkah-langkah tegas.